Kamis, 4 Juni 2026

Berikut Golongan SIM C Baru yang Mulai Berlaku Agustus 2021 ?

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 14 Juli 2021 | 13:14 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -Informasi dari NTMC Polri penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan dimulai Agustus 2021 mendatang. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nsional ditargetkan dalam satu bulan kedepan.

"Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Jadi bagi masyarakat yang mengendarain kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun diatas 500 cc maka pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I, " kata Arief melalui Youtube NTMC Polri,Rabu (14/7/2021)

Arief menjelaskan, penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder. Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2,berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua yaitu:

1. SIM C
berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI
belaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Arief membeberkan untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk rincian, dalam pembuatan SIM baru untuk SIM C rp 100.000 , SIM CI rp 100.000 , serta CII Rp100.000,Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarid yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp 75.000.

Dia menyebutkan bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka dijadwalkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.

Dia menjelaskan terdapat berbagai tahapam yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

Bagi memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM c yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu, aparat kepolidian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.

"Kepada pengemdara sepeda motor khususnya yang diatas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke CI dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi, " ucapnya.

"Jadi pengendara sepeda motor tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM CI sampai 2022," sebutnya.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini