Kamis, 4 Juni 2026

Layani WN Nigeria di Masa PPKM Darurat, Cafe Ditutup PMJ

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Senin, 5 Juli 2021 | 19:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pihak Polda Metro Jaya dan jajaran melakukan tindakan tegas dengan menutup 5 lokasi spa dan cafe diantaranya dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melayani Warga Negara (WN) Nigeria dimasa PPMK Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari even organizer (EO).

“Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa Gading,” kata Yunus kepada wartawan yang didampingi Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7).

“Ada yang kita tetapkan jadi tersangka, baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya,” lanjut Yunus.

Yunus menerangkan, mereka tidak mematuhi aturan yang ada. Bahkan, ada DJ yang beroperasi.

“Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ. Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” jelas Yunus.

Yunus menuturkan, untuk warga masyarakat yang menemukan pelanggaran PPKM Darurat bisa melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

“Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan,” ujar Yunus.

Yunus mengungkapkan, langkah tersebut semata-mata untuk melindungi warga dari tertularnya Covid-19.

“Kami akan bergerak terus bagaimana memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Regulasi ini dibuat bukan untuk menyesatkan masyarakat, tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19,” pungkas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini. (Dre)

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini