Bekasi, NAWACITAPOST - Ditengah masa pandemi ini dijadikan peluang bagi para pelaku mengedar narkoba.
Baru-baru ini Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku yang berinisial AG alias Jagur (21), S alias Dian (38), RBP alias Bol (30) dan I alias Ismail (28).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pengungkapam kasus ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka AG.
"Kasus ini terungkap dari penangkapan AG saat melakukan transaksi di pinggir jalan raya Ujung Harapan Lapangan depan Masjid At-Taqwa, Babelan, Bekasi, " kata Aloysius dalam keterangan kepada media, Sabtu (3/7/2021).
"Kita dapatkan narkotika jenis ganja seberat 8,86 gram didalam sebuah masker yang disimpan di depan saku celana bagian depan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, " jelasnya.
Informasi dari tersangka AG, pihaknya mendapatkan tiga nama lain.
Masih kata Kapolres Bekasi Kota, dari tangan ketiga pelaku lainnya ini ditemukan sejumlah barang bukti lain. Barang yang berhasil disita antara lain 1 buah tas levis berwarna biru berisi ganja seberat 1 kilogram, 1 karung warna hijau paket ganja kering dengan berat 25 kilogram (kg), 4 buah ponsel, serta 1 timbangan.
Menurut, Kapolres, atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahub penjara atau seumur hidup. Denda Rp 1-10 miliar, " pungkasnya.