NAWACITAPOST COM - Satuan Reskrim (Polres) Jombang berhasil mengungkap peredaran uang palsu miliaran rupiah di pasaran.
Polisi telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka atas peredaran uang palsu, yakni Inisial IR, SK dan S dan Rp 1 Miliar uang palsu.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 miliar lebih," kata AKP Sukaca saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Jelang Putusan PHPU di MK, Polres Jombang Amankan Gedung KPU dan Bawaslu
Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Vivo warna hitam, satu buah lampu sinar ultraviolet, dan satu buah tas warna hitam.
Menurut AKP Sukaca dari keterangan ketiga tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial B berada di Jawa Tengah. Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan Polres setempat.
"Upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah B juga ditemukan sejumlah uang palsu dengan nominal Rp 1 miliar lebih," ungkap Sukaca.
Baca Juga: Keakraban Polres Jombang dengan Wartawan, Peringatan HPN 2024 Dijadikan Ajang Olahraga Bersama
Ketiga tersangka membeli uang palsu senilai Rp 70 juta kepada B seharga Rp 20 juta. Selama satu bulan upaya peredaran dilakukan di wilayah sekitar Kabupaten Jombang.
"Uang tersebut berhasil diamankan, namun sisa uang Rp 19 juta lebih masih beredar di masyarakat," terang Sukaca.
Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan uang palsu tersebut terbagi menjadi dua pecahan, yakni pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Jombang Amankan Tiga Tersangka Berikut Barang Bukti
"Struktur uang palsu Rp 50 ribu sangat rapih, jika dibandingkan dengan uang asli terlihat sangat mirip. Uang pecahan Rp 100 ribu, warna merahnya terlalu terang, berbeda dengan uang asli," jelasnya.
"Keempatnya dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan terancam hukuman penjara Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," tandasnya.
Artikel Terkait
Dukung Program Pemerintah, Polres Jombang Gelar Vaksinasi Massal
Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan
Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya
Kapolda Jatim Apresiasi Kreatifitas Anggota Polres Jombang Berikan Himbauan Kamtibmas Melalui Wayang Kulit
Kapolda Jatim Apresiasi Kreatifitas Anggota Polres Jombang Berikan Himbauan Kamtibmas Melalui Wayang Kulit