Baca Juga : Terkait Penyekatan Mudik Siak, Bupati Alfedri Pantau Di Pos Kecamatan Minas dan Kandis
Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 2 bagian yaitu di Jln. M. Ali Km. 6 dan di Pasar Tuah Serumpun Kel. Perawang Kec. Tualang Kab Siak. Kegiatan Penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020. Sebanyak 100 orang terjaring dalam operasi Yustisi. Pelaksanaan tersebut untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang.
Banyak pelanggar yang tidak pakai masker diantaranya pengendara R2 dan R4 dan pejalan kaki diharapkan untuk tidak mengulangi lagi dan terhindar dari Covid-19 dan untuk kepentingan bersama.
Disela-sela pendisiplinan Operasi Yustisi Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA.S.I.K Mengharapkan semua elemen masyarakat kecamatan Tualang mematuhi protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan di laksanakan kegiatan tersebut:
1. Menekan angka penularan virus Covid 19 di wilkum Polsek Tualang
2. Mengantisipasi terhadap penularan virus Covid 19 bagi pengunjung dan penjual serta pengguna jalan di seputaran Perawang
3. Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan
4. Wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramian
Semua pelanggar didata dan di bawa Ke Polsek Tualang guna dilakukan pengarahan.
Pelaksanaan sidang Online dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 09.00Wib di Aula Kantor Camat Jl. Raya km. 10 Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab . Siak. Diharapkan ada efek jera bagi sipelanggar protokol kesehatan dan semoga bencana ini cepat berlalu. Tutup Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K.
(Sokhiaro Halawa)