Kamis, 4 Juni 2026

Karutan Depok Hadiri Peresmian Revitalisasi Pelayanan WBP di Lapas Kelas IIA Karawang

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB
Karutan Depok Hadiri Peresmian Revitalisasi Pelayanan WBP di Lapas Kelas IIA Karawang (Foto: Instagram)
Karutan Depok Hadiri Peresmian Revitalisasi Pelayanan WBP di Lapas Kelas IIA Karawang (Foto: Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti pagi ini bersama dengan Kepala UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menghadiri kegiatan Peresmian Revitalisasi Pelayanan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA KARAWANG, (7/05/24).

Kegiatan yang dihadiri dan diresmikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Pimti di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini merupakan salah satu buah dari pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan, melainkan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan.

Baca Juga: RAKERNISPAS 2024 Kanwil Kemenkumham Jabar Strategi Pemenuhan Rencana Aksi Capaian Kinerja Menuju Pemasyarakatan PASTI BERDAMPAK

Selain itu, Peresmian Revitalisasi Pelayanan Pembinaan WBP Lapas Kelas IIA Karawang yang semakin berdampak meliputi Klinik dan Rawat Inap serta Dapur Hebat Aman, Enak, Higienis dan Tersertifikasi yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I yang menandakan bahwa klinik beserta dapur siap beroperasi dan dijalankan.

Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard Silitonga dalam sambutannya sekaligus memberikan arahan kepada jajaran Kemenkumham Jabar bahwa dirinya merasa bangga Lapas Karawang mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lapas Karawang yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan Revitalisasi Pelayanan Pemasyarakatan.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini