Kamis, 4 Juni 2026

Beserta Jajaran, KA,KPR Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 29 April 2024 | 08:54 WIB
Beserta Jajaran, KA,KPR Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 (Foto: Instagram)
Beserta Jajaran, KA,KPR Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 (Foto: Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA.KPR), Mochammad Farih Hazin beserta Pejabat Struktural dan Pegawai melaksanakan kegiatan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, (27/04/24).

Dengan mengusung Tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak", kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Utama Rutan Kelas I Depok diikuti dengan Penuh Khidmat, selain itu Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024.

ini dilakukan sebagi bentuk untuk memperingati hari lahir pemasyarakatan, mengungapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Pamerkan Karya Warga Binaan di Taman Dealova Pangkalpinang

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA.KPR), ""Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024, Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, saya berpesan tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik", Ucapnya.

Selain itu KA.KPR tidak luput menyampaikan arahan Kepala Rutan Kelas I Depok yang juga melaksanakan kegiatan Upacara HBP Ke-60 Tahun 2024 di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, "Mari kita jadikan HBP Ke-60 Tahun 2024 menjadi pacuan semangat kita semua, meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada Masyarakat lebih baik, meningkatkan kedisiplinan serta meningkatkan kemampuan diri", tutupnya.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini