Kamis, 4 Juni 2026

Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Mobile Intellectual Property Clinic

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 13:31 WIB
 Kemenkumham NTB Gelar Mobile Intellectual Property Clinic (Dok. Kumham NTB)
Kemenkumham NTB Gelar Mobile Intellectual Property Clinic (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 yang jatuh pada tanggal 26 April ini, Kanwil Kemenkumham NTB gelar layanan khusus, yaitu Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang dilaksanakan di ruang pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat. Tak khayal, beberapa masyarakat pelaku UMKM hadir pada acara ini. Kegiatan ini mengusung tema ‘Kekayaan Intelektual & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan : Membangun Masa Depan dengan Inovasi & Kreativitas’.

Kekayaan Intelektual sendiri terdiri dari merek, paten, hak cipta, rahasia dagang, desain industry, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal serta desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan yang paling populer bagi para pelaku UMKM adalah Merek.

Kegiatan MIPC ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang didampingi oleh Achmad Fahrurazi selaku Kadiv Yankumham, Herman Sawiran selaku Kadiv Pemasyarakatan dan Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi.

Baca Juga: RuKI Kemenkumham NTB Bergerak, Bangun Masa Depan Penerus Bangsa dengan Pemahaman Kekayaan Intelektual

Dalam giat ini juga dilakukan pembagian doorprize berupa cashback bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya.

Kekayaan Intelektual sendiri terdiri dari merek, paten, hak cipta, rahasia dagang, desain industry, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal serta desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan yang paling populer bagi para pelaku UMKM adalah Merek.

“Selain untuk mencegah plagiasi merek, fungsi pendaftaran merek dagang sendiri adalah untuk meningkatkan nilai barang, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan perekonomian masyarakat, bahkan UMKM berpeluang merambah pasar internasional,” tutur Parlindungan.

Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Dirinya menyampaikan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat memberikan pelindungan sekaligus mendukung produk-produk ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berbasis KI untuk diberi fasilitas pendaftaran mereknya dan dipromosikan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini