Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Berikan Arahan Kepada Jajaran di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 23 April 2024 | 08:54 WIB
Kakanwil Berikan Arahan Kepada Jajaran di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kakanwil Berikan Arahan Kepada Jajaran di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Piet Bukorsyom memberikan arahan kepada seluruh jajaran baik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Papua Barat, Senin (22/04/2024). Digelar secara Hybrid yang terpusat di Aula Kantor Wilayah.

Dihadiri secara langsung oleh Ka UPT dalam Kota Manokwari dan diikuti secara Daring seluruh Ka UPT beserta jajaran yang berada diluar Kota Manokwari. Kegiatan ini digelar untuk mempercepat capaian Kinerja Triwulan II.

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan beberapa hal terkait percepatan kinerja triwulan II dan juga terkait realisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Apel Pagi Pegawai, Kakanwil Kemenkumham Pabar Ingatkan Target Kinerja Triwulan II

Kakanwil berharap agar seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham Papua Barat dapat mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dengan baik serta memanfaatkan sarana prasarana secara maksimal dan mampu menyusun rencana kebutuhan yang tepat, juga harus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan pengamanan.

Kakanwil menutup kegiatan arahan dengan menyampaikan 6 poin arahan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam bersikap dan berperilaku sebagai ASN.

Sebelum arahannya Kakanwil memberikan kesempatan kepada Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama untuk memperkanalkan diri kepada seluruh jajaran. Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 18 Maret telah dilakukan pelantikan Pimti Pratama di lingkungan Kemenkumham RI dan terjadi perubahan pimpinan di Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini