Kamis, 4 Juni 2026

Bersama APH dan Instansi Terkait, Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rapat Timpora di Sorong

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 18 April 2024 | 16:32 WIB
Bersama APH dan Instansi Terkait, Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rapat Timpora di Sorong (Foto: Kemenkumham Pabar )
Bersama APH dan Instansi Terkait, Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rapat Timpora di Sorong (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Keimigrasian mengelar rapat Tim Pengawasan orang Asing (TIMPORA) wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya bersama Aparat Penegak hukum (APH) dan Dinas Terkait Kota Sorong pada Kamis, (18/4/2024).

Berlangsung di Hotel Swissbell Sorong, rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Piet Bukorsyom yang didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Victor Manurung.

Dalam sambutannya, Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa Timpora bertujuan menyatukan visi dan misi dalam pengawasan orang asing dari masing-masing instansi sesuai bidang kewenangannya dengan harapan dapat mendeteksi maupun mengantisipasi secara dini terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Sambut HBP ke-60 Tahun 2024, Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Pabar Adakan Giat Donor Darah

Adapun pelaksanaan rapat berlangsung dengan pemaparan materi oleh para narsum yang turut hadir yakni Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Papua Barat, Mayjen TNI (purn) Daru Cahyono dengan materi terkait Tusi serta peran BIN dalam Timpora.

Sementara dari Internal Kanwil, pemaparan sekaligus sharing informasi dilakukan oleh Kabid Inteldakim, Buono Adi Sucipto terkait Capaian Ditjenim Tahun 2023, info terbaru terkait orang asing dan peraturan Keimigrasian terbaru. Sesi terakhir kegiatan diisi dengan sesi diskusi antara narasumber dan anggota Timpora lainnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini