"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian, reuni 212 tidak dizinkan,” kata. tegas Awi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (17/11).
Polri akan tetap mengawal protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa pandemi ini. Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.
Baca Juga : Jokowi Akan Jadi Orang Petama Disuntik Vaksin Covid-19
Awi menjelaskan bahwa, dalam menghadapi pandemi COVID-19, Kapolri Idham Azis meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Apabila kegiatan reuni 212 tetap digelar, Polri bakal melakukan tindakan pembubaran.