NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengurangi angka overcrowded, Rutan Kelas IIB Balikpapan lakukan pemindahan sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kamis, (04/04/2024).
Selanjutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dipindahkan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pengurusan administrasi berkas dari bagian Registrasi.
Pemindahan dilaksanakan menggunakan kendaraan Transpas Rutan Balikpapan, Dan dengan pengawalan petugas Rutan Balikpapan.
Baca Juga: Kemenkumham Akan Lakukan Rotasi Jabatan Kepada 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, Pemindahan sebagian Warga Binaan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan kapasitas yang berlebih dan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, dan Pemindahan Warga Binaan ke Lapas bertujuan agar bisa mendapatkan pembinaan yang lebih Selain itu, juga karena fungsi dari Rutan sebenarnya adalah tempat dari tahanan, untuk pembinaan yang lebih lengkap maka pemindahan Warga Binaan ini dilakukan.
Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Luby Lukman dana Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat menyempatkan memberikan arahan singkat dan doa sebelum melepas keberangkatan para Warga Binaan.
Artikel Terkait
Buka Bersama Banteng Tegalsari, Achmad Hidayat: PDIP pada 2024 Tegaskan Legacy sebagai Partai Wong Cilik
Korban Dugaan Penipuan Meteran Listrik Serta Penggelapan Mobil Berharap Polres Rohul Ungkap Unit, Diduga Pelaku Sudah Ditangkap Kasus Narkotika
Lampaui Target, Mensos Risma Graduasi 21.333 KPM PENA
Indonesia dan Jepang Teken Kerja Sama Studi Kelayakan Fasilitas Penanganan Sampah Skala Besar di Indonesia
Kemenkumham Akan Lakukan Rotasi Jabatan Kepada 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya