NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan Arahan Kadivpas agar melaksanakan Razia Kamar Hunian.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Gelar Disemenasi Layanan Fidusia, Upaya Ciptakan Kepastian Hukum
Pada hari Selasa Pukul 11.00 WITA Tim KPLP Lapas Kelas IIA Balikpapan melakukan kegiatan penggeledahan insidentil kamar hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan, kegiatan ini di pimpinannya oleh KA.KPLP Lapas Balikpapan di ikuti oleh jajaran Petugas pengamanan Lapas Balikpapan, dan di Monitor langsung oleh Ka.Lapas Balikpapan.
Kegiatan di awali dengan apel petugas yang di laksanakan oleh KA.KPLP Lapas Balikpapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian di BLOK E kamar 8,10 dan 11.
Artikel Terkait
Kunjungi Kanim Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik
Tetap Konsisten Hingga Ramadan, Rutan Balikpapan Laksanakan Kunjungan Tatap Muka BagI Warga Binaan
Rutan Balikpapan Ikuti Terkait Surat Edaran Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, PB dan CB Bagi Narapidana dan Anak Binaan
Kanwil Kemenkumham Jabar Bagikan 1000 Takjil dalam 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
Kemenkumham NTB Gelar Disemenasi Layanan Fidusia, Upaya Ciptakan Kepastian Hukum