NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung pada Senin, (01/04/2024).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kehadiran langsung tim Bappelitbang Kabupaten Bandung dan Perangkat Daerah Pemkab Bandung untuk membahas Raperda mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda mengenai Riset dan Inovasi Daerah.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Hadir Berpartisipasi dalam Jabar FYP Expo and Fair
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah masih memerlukan kajian mengenai perubahan yang tercantum dalam Perda Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung yang sudah ada sebelumnya, karena bila perubahannya tidak lebih dari 50% atau tidak bersifat esensi maka cukup dengan melakukan perubahan Perda.
Selanjutnya dalam Raperda mengenai Riset dan Inovasi Daerah disampaikan bahwa Raperda tersebut menggabungkan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah dan Peraturan BRIN tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, akan tetapi dalam penyusunannya masih ada duplikasi atau pemisahan pengaturan, yang mana semestinya Riset dan Inovasi merupakan proses yang berkesinambungan.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Pangandaran Terkait Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044
Kemenkumham Jabar Dampingi Kanim Tasikmalaya Koordinasikan Terkait PMI-NP ke Disnakertrans Kabupaten Garut
Safari Ramadhan, Kakanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja di UPT Pemasyarakatan Garut
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2024, Reynhard Silitonga Sampaikan Beberapa Hal Penting Ini
Kemenkumham Jabar Hadir Berpartisipasi dalam Jabar FYP Expo and Fair