Kamis, 4 Juni 2026

2.367 Benih Lobster Tujuan Ekspor dari Pengepul Telah di Amankan Oleh Polres Trenggalek

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Sabtu, 22 Agustus 2020 | 22:27 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Ribuan benih lobster dari seorang pengepul yang dibeli dari para nelayan di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, secara ilegal telah diamankan Polres Trenggalek. Benih Lobster tersebut rencananya akan dikirim tersangka ED ke Jakarta untuk tujuan ekspor.
BACA JUGA : Presiden Gowes dan Bagikan Masker di Kebun Raya Bogor

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat konferensi pers mengatakan, total barang bukti yang disita dari tersangka ED sebanyak 2.367 benih lobster. Dengan rincian 2.300 benih lobster jenis pasir dan 67 jenis mutiara.

"Pelaku mengaku telah lima kali mengirimkan ribuan baby (benih) lobster ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Selain baby lobster juga kami sita tabung oksigen dan peralatan lainnya untuk menyimpan baby lobster," kata AKBP Donny, Jumat (21/8/2020).


Lebuh lanjut AKBP Donny menjelaskan bahwa benih lobster tersebut diambil tersangka dari 16 nelayan tanpa dilengkapi dokumen. Salah satu izin tersebut adalah SKAB (surat keterangan asal benih). Sedangkan para nelayan tersebut mendapatkan benih lobster dari laut dengan cara keramba.
BACA JUGA : Pasien Positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli Bertambah 1 Orang


"Pelaku sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama, tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang. Hingga kini kami masih periksa," tukas AKBP donny

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini