Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Pelantikan Anggota MRP Papua Barat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 25 Maret 2024 | 09:31 WIB
Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Pelantikan Anggota MRP Papua Barat (Foto: Kemenkumham Pabar )
Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Pelantikan Anggota MRP Papua Barat (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Piet Bukorsyom menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 4 Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat sisa masa jabatan 2023-2028 yang diselenggarakan di Ballroom hotel Aston Manokwari pada Sabtu, (23/03/2024).

Anggota MRP-PB ini dilantik dan diambil sumpah secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo.

Dalam sambutannya, Wetipo mengingatkan bahwa anggota MRP patut memahami undang-undang otsus yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Salah satunya dengan keterlibatan MRP dalam proses seleksi anggota DPRK dan DPRP jalur pengangkatan dapat terealisasi denga aman dan lancar.

Wetipo lebih lanjut berpesan agar anggota MRP yang baru dilantik juga melaksanakan segala aturan terkait MRP yang juga bertujuan untuk proses pembangunan di Tanah Papua khususnya di Papua Barat.

Baca Juga: Sebar Informasi Kekayaan Intelektual, Sub Bidang KI Kemenkumham Pabar Kunjungi Poltek Kelautan dan Perikanan Kota Sorong

Lebih lanjut Wetipo mengajak semua unsur di Papua Barat untuk mendukung dan mengawal Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) 2024 di Papua Barat yang akan datang sehingga dapat berjalan dengan baik.

Mengakhiri sambutannya Wetipo kembali mengucapkan selamat kepada anggota MRP yang baru dilantik sehingga bisa mengawal hak-hak masyarakat di provinsi Papua Barat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Polda papua barat, kodam XVIII Kasuari, sejumlah instansi vertikal, daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat dan agama.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini