Kamis, 4 Juni 2026

Promosi dan Desiminasi Merek, Kanwil Kemenkumham Pabar Serahkan 5 Sertifikat Merek dan Paten

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 21 Maret 2024 | 09:20 WIB
Promosi dan Desiminasi Merek, Kanwil Kemenkumham Pabar Serahkan 5 Sertifikat Merek dan Paten (Foto: Kemenkumham Pabar )
Promosi dan Desiminasi Merek, Kanwil Kemenkumham Pabar Serahkan 5 Sertifikat Merek dan Paten (Foto: Kemenkumham Pabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dengan tema “Perlindungan dan Pendaftaran Merek Kolektif Sebagai Upaya Meningkatkan Kebanggaan Mencintai Merek Indonesia”, pada Rabu (20/03/2024).

Pada kegiatan yang dilangsungkan di Swiss-belhotel Manokwari tersebut dilakukan penyerahan sertifikat kepada lima pemegang hak merek dan paten, diantaranya:

  1. General Manager Manokwari City Mall, Bapak Ronny Kastanya selaku pemegang hak merek “Manokwari City Mall’ 
  2. Pimpinan CV. Torang Laris Manis yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Cicilia Novita, Sekretaris Direktur CV. Torang Laris Manis sebagai pemegang hak merek “Torang Kofie”
  3. Ibu Meijy Twelyne Maymyty Akwan selaku pemegang hak merek “Exotis Papua” yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Regina Sineri
  4. Ibu Tutik Ernawati selaku pemegang hak merek “Keripik Keladi Cantika”
  5. Ibu Elisabeth Rumbewas selaku pemegang hak paten “Briket Arang Sagu”

Baca Juga: 20 Pegawai Kemenkumham Pabar Ikuti Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko dalam sambutannya menyampaikan bahwa Terselenggaranya kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan hukum atas merek khususnya merek kolektif yang dimilikinya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Pabar, Piet Bukorsyom dalam sambutannya menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual tersebut meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis merupakan bentuk karya intelektual yang tidak terhingga nilainya dari segi ekonomi maka sudah selayaknya mendapat perhatian serius.

“Setiap kreatifitas karya intelektual tersebut perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara, sehingga komersialisasinya akan dapat dinikmati oleh pencipta atau investor,” ujar Piet Bukorsyom.

Kegiatan promosi dan desiminasi ini merupakan wujud dukungan Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mendukung gerakan nasional “Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri”.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Kanwil Kemenkumham Pabar Terbitkan Empat Sertifikat Apostille

“Upaya dan terobosan dalam pencapaian dimaksud dalam menggugah semangat pelaku usaha (UMKM) adalah dengan adanya program unggulan dan terobosan berupa One Village One Brand,” ujar Piet Bukorsyom.

“Saya mengajak kepada kita semua agar mencintai dan bangga menggunakan merek dan produk dalam negeri dan juga saya mengharapkan kepada peserta yang hadir, baik dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah daerah serta penggiat UMK, agar segera mendaftarkan merek atas produk yang dimilikinya dan juga menjadi agen penyebarluasan informasi terkait pendaftaran Merek khususnya Merek Kolektif,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber yang kompeten dibidangnya diantaranya Perwakilan dari Ditjen Kekayaan Intelektual, Parlaungan Manik, Ka.Pusat -KI Universitas Papua, Dr. Ishak Musaad, M.P, dan Kasie Perlindungan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Yogi Hartogi.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini