Yani menutup koordinasi tersebut dengan menyampaikan bahwa kegiatan Inventarisasi KIK dan Potensi KIK bernilai ekonomi ini merupakan upaya Pemerintah dalam merumuskan aturan atau ketentuan terkait Benefit Sharing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal.
Terkait koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu dan mengakselerasi jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.
"Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Provinsi Sulsel," Ungkap Liberti.
Artikel Terkait
Pimpin Apel Pagi, Kepala Bagian Umum Kemenkumham Sulsel Sampaikan Peraturan Kerja ASN Kemenkumham Selama Ramadhan 1445 H
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Antusias WBP Rutan Pangkajene Ikuti Tadarrus Al-Qur'an Setiap Malam
Benahi Pelaksanaan RB dan WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Rupbasan Makassar
Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Enrekang, Bahas Program Hukum dan HAM di Wilayah
Kemenkumham Sulsel Bahas Program Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah dan Renaksi Bersama Ditjen AHU