NAWACITAPOST.COM - Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan aturan terbaru terkait dengan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenkumham RI.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Basir dalam Apel Pagi Pegawai pada Rabu (13/03), pada bulan suci Ramadhan, pada satuan kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja akan dimulai pada pukul 08.00 pagi dan berakhir pukul 15.00 sore (waktu setempat).
Pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istrahat 30 menit mulai dari 12.00 hingga 12.30 siang, sedang pada hari Jumat akan dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 15.30 sore dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 hingga 12.30 siang.
“Sedangkan pada satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu akan dimulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang dengan istirahat dimulai dari pukul 12.00 hingga 12.30 siang, sedangkan hari Jumat dimulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 hingga 12.30 siang,” lanjut Basir.
Basir ungkapkan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham RI, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil dan arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dalam kesempatan ini, Basir meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) sehari-hari dalam keadaan menjalankan ibadah puasa. Hal ini penting agar pelaksanaan tusi dapat selesai tepat waktu.
“Tidak hanya disiplin dalam melaksanakan tusi, saya juga meminta kedisiplinan bapak/ibu untuk mengikuti apel pagi pegawai dan apel sore pegawai tepat waktu,” ajak Basir menambahkan.
Senada dengan diatas, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berharap pelaksanaan tusi di kanwil dapat dijalankan dengan sepenuh hati dan penuh semangat, agar nantinya target kinerja yang telah ditentukan pada masing-masing divisi akan tercapai dengan baik.
Terkait dengan kedisiplinan, Liberti ungkapkan bahwa disiplin dan kesadaran itu tidak harus dikendalikan oleh orang lain. Hal itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang ASN.
“Untuk itu saya harap, kedisiplinan dapat dilaksanakan tanpa menunggu perintah,” ujar Liberti.
Apel Pagi Pegawai turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, dan seluruh pegawai kanwil.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di Rutan Makale
Tingkatkan Layanan Kenotariatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kabupaten Sidrap
Sukseskan Tahun Tematik IG 2024, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan IG Melalui Fajar TV
Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembukaan HBP ke-60 dan Halal Bihalal Jelang Ramadhan 1445 H Secara Daring