Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Inventarisasi KI Komunal Bernilai Ekonomi di Kabupaten Takalar dan Jeneponto

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 19 Maret 2024 | 15:22 WIB
Kemenkumham Sulsel Lakukan Inventarisasi KI Komunal Bernilai Ekonomi
Kemenkumham Sulsel Lakukan Inventarisasi KI Komunal Bernilai Ekonomi

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyambangi Kabupaten Takalar dan Jeneponto.

Kunjungan kerja di kedua kabupaten tersebut dilakukan guna menginventarisasi Data dan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai dan pemanfaatan secara ekonomi.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, melaksanakan koordinasi di 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi urusan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang merupakan leading sektor dalam Pencatatan KIK, khususnya Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Bahas Program Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah dan Renaksi Bersama Ditjen AHU

Keempat OPD yang didatangi Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Takalar, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Takalar, Dinas Pariwisata Kab. Jeneponto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto.

Dalam upaya koordinasi tersebut, Yani mendorong agar Kab. Takalar segera mencatatkan KIK-nya.

“Pihaknya juga siap berkolaborasi dan bekerjasama apabila Pemerintah Kab. Takalar mengalami kendala dan kesulitan.” Ungkap Yani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Selasa (19/3).

Sementara itu dalam koordinasi dengan Pemerintah Kab. Jeneponto, Yani mengapresiasi upaya Pemerintah Kab. Jeneponto yang sudah mau melakukan pencatatan KIK pada tahun 2023.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi Enrekang, Bahas Program Hukum dan HAM di Wilayah

"Kami ucapkan terima kasih terhadap kepedulian Pemerintah Kab. Jeneponto dalam upaya melindungi Hak KI Komunal asal daerahnya", tutur Yani.

Selain itu Yani juga mendorong agar KIK yang telah dicatatkan agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi dengan dukungan dan kebijakan Pemda. Salah satunya ia merujuk pada satu KIK, yakni Kain Tope yang memiliki potensi ekonomi besar.

"Kain Tope ini memiliki ciri khas dan harga jual yg tinggi sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat", yakin Yani.

Yani juga menekankan bahwa pimpinan di Kanwil Kemenkumham Sulsel sangat konsen dan berkomitmen penuh dalam mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Antusias WBP Rutan Pangkajene Ikuti Tadarrus Al-Qur'an Setiap Malam

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini