Selasa, 1 September 2026

Ruko Rp11 Miliar Dilelang Bank, Lansia 73 Tahun Nekat Bobol Gembok hingga Terancam 6 Bulan Pengawasan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
Caption foto: Terdakwa Liangga Widjadi
Caption foto: Terdakwa Liangga Widjadi

Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum terhadap properti yang telah menjadi milik orang lain secara sah. Liangga dijerat Pasal 521 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Padahal sejatinya terhadap ruko yang terpasang kunci atau gembok yang telah dirusak oleh terdakwa Liangga Widjadi tersebut milik saksi Sophia Kusnadi sebagai pemilik sah berdasarkan SHM NIB 12.01.000000838.0," pungkas jaksa. (ibank)

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB