Selasa, 1 September 2026

Ruko Rp11 Miliar Dilelang Bank, Lansia 73 Tahun Nekat Bobol Gembok hingga Terancam 6 Bulan Pengawasan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
Caption foto: Terdakwa Liangga Widjadi
Caption foto: Terdakwa Liangga Widjadi

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Upaya seorang lansia berusia 73 tahun, Liangga Widjadi, untuk kembali menguasai sebuah ruko di kawasan Sambikerep, Surabaya, berujung di meja hijau.

Liangga didakwa merusak dan membobol gembok Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D No. 1, Sambikerep. Ruko tersebut sebelumnya menjadi jaminan kredit di Bank KEB Hana Indonesia KC Surabaya Darmo Permai yang kemudian dilelang setelah kredit macet.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup menuntut Liangga dengan pidana pengawasan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana pengawasan selama 6 bulan. Menetapkan apabila dalam masa pengawasan terpidana melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah, terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan," kata jaksa saat sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (31/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika Liangga mengajukan pinjaman kredit kepada Bank KEB Hana Indonesia pada 2010. Pada 2017, terdakwa kembali memperoleh tambahan pinjaman dengan sejumlah aset tanah dan bangunan sebagai jaminan, termasuk ruko di Sambikerep.

Namun, sejak 25 Juli 2021, Liangga berhenti membayar angsuran. Tunggakan kreditnya kemudian membengkak hingga Rp11.181.038.178.

"Rincian tunggakan hutangnya membengkak hingga total Rp 11.181.038.178, yang terdiri dari pokok pinjaman Rp 5.624.824.833, tunggakan bunga Rp 962.015.056, dan denda Rp 5.224.198.285," terang jaksa.

Setelah surat peringatan pertama hingga ketiga tidak mendapat tanggapan berupa pelunasan, pihak bank mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui KPKNL Surabaya.

Ruko tersebut akhirnya dilelang dan dimenangkan Sophia Kusnadi dengan harga Rp2,39 miliar. Proses tersebut dituangkan dalam Risalah Lelang tertanggal 7 Juni 2024. Sophia kemudian melakukan balik nama sertifikat dan status kepemilikan ruko berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 29 Agustus 2024.

Meski kepemilikan telah beralih kepada pemenang lelang, Liangga disebut masih berusaha menguasai bangunan secara fisik.

Pada 26 Juli 2024, Edward Rusli, suami Sophia Kusnadi, mengamankan ruko yang masih kosong dengan memasang gembok baru pada pintu depan dan samping.

Namun, pada 20 Agustus dan 3 September 2024, Liangga disebut menyuruh karyawannya, Aris Prasetyo, merusak gembok tersebut. Gembok dibongkar atau dipotong menggunakan gergaji sebelum diganti dengan gembok baru.

"Terdakwa Liangga Widjadi yang memiliki tujuan untuk dapat memasuki Ruko maka terdakwa dengan sengaja menyuruh saksi Aris Prasetyo untuk merusak 1 buah gembok dengan cara membongkar atau memotong menggunakan gergaji dan memasang gembok yang baru," ujar jaksa dalam uraian tuntutannya.

Liangga juga disebut memasukkan sejumlah perabotan seperti meja, kursi, dan sofa ke dalam ruko. Selain itu, terpasang banner bertuliskan "Obyek Ini Dalam Sengketa" serta papan nama kantor advokat yang menjadi kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB