Minggu, 19 Juli 2026

Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 1 WNA Korea Selatan

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 19 Maret 2024 | 11:39 WIB
Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 1 WNA Korea Selatan (Foto: Imigrasi Bekasi )
Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 1 WNA Korea Selatan (Foto: Imigrasi Bekasi )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi 1 orang WNA laki-laki asal Korea Selatan berinisial JYK (54) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Senin, (18/03/2024).

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi telah melakukan operasi mandiri di PT. AKT yang terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Didapati 1 WNA asal Korea Selatan berinisial JYK sedang berkegiatan di PT. AKT sebagai Manajer Operasional.

JYK merupakan pemegang ITAS TKA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan penjamin PT. AKT. Berdasarkan ITAS yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2023 tersebut, JYK memiliki jabatan sebagai Manajer Operasional di PT. AKT.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Bekasi

Adanya hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan data terkait penjualan saham serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris pada PT. AKT sesuai yang tertera dalam Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham PT. AKT tanggal 25 Januari 2023 yang menyebutkan bahwa sejak 25 Januari 2023, JYK merupakan pemilik 4500 lembar saham perusahaan serta diangkat menjadi Komisaris PT. AKT.

Selanjutnya petugas memberikan surat panggilan kepada JYK untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, JYK terbukti telah melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, maka dari itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap saudara JYK telah dilakukan pembatalan izin tinggalnya, pendeportasian ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten pada tanggal 15 Maret 2024 serta telah dimasukan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh JYK,” ungkap Babay Baenullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Bekasi.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB