“Per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.
Artikel Terkait
Pustakawan Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber Pada Workshop JDIH BPKP Sumsel
Kemenkumham Sumsel Dapat Tambahan Tenaga Medis Perkuat Klinik Lapas
Kemenkumham Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Khas Sumsel
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Munggahan
Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pembangunan ZI, Budaya Antikorupsi, dan SPIP kepada Seluruh Jajaran