Kamis, 4 Juni 2026

15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi (Dok. Kemenkumham Sumsel)
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi (Dok. Kemenkumham Sumsel)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama hindu yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ilham dalam siaran persnya, Senin pagi (11/3).

Ilham merinci bahwa 15 penerima remisi tersebut adalah 13 Narapidana dan 2 Anak Binaan.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pembangunan ZI, Budaya Antikorupsi, dan SPIP kepada Seluruh Jajaran

“Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian yakni berjumlah 14 orang dan penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas hanya 1 (satu) orang. Mereka semuanya adalah laki-laki,” jelasnya.

Dilanjutkan Ilham, penerima RK-I yakni 5 orang yang menerima remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sisanya, 1 orang penerima RK-II memperoleh remisi 1 bulan dan langsung bebas.

Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura yakni 6 orang.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Munggahan

Lalu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin masing-masing 1 orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Baturaja sebanyak 3 orang.

“Sisanya, anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang penerima Remisi 15 hari sebanyak 2 orang,” lanjutnya.

Menurut Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Khas Sumsel

“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.

Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini