NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (5/3).
Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jean Henry Patu menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan atau yang biasa disebut dengan PT. Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja.
"Usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya," Ujar Jean.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M
Menurut Jean, Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, pendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000,- saja bagi pelaku usaha Kecil dan Mikro maksimal 5 milyar.
"Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan," Katanya.
Adapun syaratnya pendaftaran PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga: 4 Orang PPPK Akan Laksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel
Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP, NPWP (jika belum punya NPWP, Alamat email valid. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Sidrap Kasman Karim hadir dan mewakili Kepala Dinas membuka kegiatan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah memilih Kab Sidenreng Rappang sebagai tempat sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Hadir juga Kepala Bidang UMKM Dinas Koprasi Kab. Sidrap Nasruddin selaku selaku moderator.
"Adapun pedoman atau panduan pendaftaran Perseroan Perorangan apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi diwilayah masing-masing nantinya," Ujar Nasrudin.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan oleh Tim dari kanwil bagi 10 UMK yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Artikel Terkait
HUT PIPAS ke-20, Jajaran PIPAS Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Webinar Nasional Kewirausahaan dan Puncak Perayaan HUT PIPAS
Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berpesan Implementasikan Tata Nilai PASTI
Optimalkan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Tugas Pada Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
4 Orang PPPK Akan Laksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M