Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa penyebaran informasi layanan AHU ini dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal administrasi hukum. Hal ini diungkapkan Liberti dalam keterangannya di Kanwil Sulsel.
Tim ini terdiri dari Jean Henry Patu Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Kiki Risky Amelia Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, Fajar Kartini Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, A. Fachruddin Perancang peraturan Perundang Undangan.
Artikel Terkait
HUT PIPAS ke-20, Jajaran PIPAS Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Webinar Nasional Kewirausahaan dan Puncak Perayaan HUT PIPAS
Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berpesan Implementasikan Tata Nilai PASTI
Optimalkan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Tugas Pada Lapas dan Rutan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
4 Orang PPPK Akan Laksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M