Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sepanjang proses penuntutan.
"Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkas Dino Kriesmiardi.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di STPL Kemensos Bekasi Naik ke Level Penyidikan!
Momentum Kesatuan Doa Nasional Menjadikan Satu Delapan Aras Gereja di HUT ke-81 RI
Mundur Usai 45 Hari, Nanik Deyang Tetap Awasi Penggantinya di Kursi BGN!
Rotasi Panas di Kabinet Merah Putih: Wamentan Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN Anyar, Gantikan Nanik S Deyang!
Usai Lepas Jabatan, Nanik S Deyang Kini Dibayang-bayangi Pemeriksaan Kejagung!