NAWACITAPOST.COM — Pengadilan Negeri Nganjuk menjadi saksi dimulainya babak baru pencarian keadilan atas insiden berdarah yang mengguncang Kabupaten Nganjuk. Pada Rabu (22/7/2026), sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan maut yang menewaskan Minal Khosirin serta mengakibatkan tiga orang lainnya menderita luka-luka resmi digelar di Ruang Sidang Kartika. Perkara yang menyedot perhatian publik secara luas ini berlangsung di bawah pengawalan ketat dan ketegangan yang membayangi ruang sidang.
Persidangan yang berlangsung secara tertutup bagi umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Gazali Arief, S.H., M.H. Mengingat perkara ini melibatkan 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), persidangan mengadopsi mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak yang bersifat cepat, singkat, dan sederhana. Agenda sidang marathon diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H. dan Liya Listiyana, S.H., M.H., yang kemudian langsung dilanjutkan dengan tahap pembuktian melalui pemeriksaan para saksi dan barang bukti.
Kronologi Tragedi Maut di Jalan Umum Sukorejo
Berdasarkan lembar surat dakwaan JPU, peristiwa mencekam tersebut berawal dari insiden kekerasan pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari. Berlokasi di jalan umum sekitar SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kelompok terdakwa anak diduga kuat melakukan aksi penghadangan dan pengeroyokan secara brutal terhadap rombongan anggota sebuah perguruan silat.
Baca Juga: Truk Wingbox Nyaris Dihantam KA Brantas Saat Dini Hari, Petugas Pos Diduga Ketiduran!
Aksi kekerasan bersama di muka umum tersebut berakhir fatal. Minal Khosirin meregang nyawa akibat trauma hebat benturan benda tumpul, sementara tiga korban lainnya harus menggeletak menderita luka berat hingga luka ringan.
Atas perbuatan fatal tersebut, Tim JPU melayangkan dakwaan berlapis menggunakan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP Baru. Ketentuan pidana ini mengancam tindakan terang-terangan dan penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka hingga merenggut nyawa.
Tim Kuasa Hukum Korban Desak Hukuman Maksimal Tanpa Kompromi
Di luar ruang sidang, nada ketegasan memuncak dari pihak keluarga korban. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Kukuh Hari Prayogo, Sandy Satria, serta Hary Masrukin, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tugas kami memastikan proses persidangan berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan dan para terdakwa dihukum seberat-beratnya," tegas Kukuh Hari Prayogo.
Kukuh mengapresiasi langkah JPU yang menerapkan Pasal 262 KUHP Baru dan berharap majelis hakim tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan sanksi maksimal mengingat besarnya dampak dan kerugian nyawa yang ditimbulkan.
Senada dengan Kukuh, Hary Masrukin, S.H., M.H., menekankan pentingnya kejujuran fakta di dalam persidangan demi melahirkan keadilan yang nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai inkrah. Semua proses harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Harapan kami, putusan hakim benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya," ungkap Hary.
Respons Kuasa Hukum Terdakwa dan Sikap Resmi Kejari Nganjuk
Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa anak yang diwakili oleh Asmijan mengonfirmasi bahwa persidangan hari pertama berjalan tanpa hambatan teknis. Ia menjelaskan bahwa karena kekhususan status sebagian terdakwa yang masih di bawah umur, alur persidangan dipangkas agar berjalan lebih efisien.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Karena peradilan pidana anak bersifat cepat dan sederhana, setelah dakwaan langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi dan surat. Alhamdulillah persidangan berjalan lancar," ujar Asmijan.
Artikel Selanjutnya
Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di STPL Kemensos Bekasi Naik ke Level Penyidikan!
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di STPL Kemensos Bekasi Naik ke Level Penyidikan!
Momentum Kesatuan Doa Nasional Menjadikan Satu Delapan Aras Gereja di HUT ke-81 RI
Mundur Usai 45 Hari, Nanik Deyang Tetap Awasi Penggantinya di Kursi BGN!
Rotasi Panas di Kabinet Merah Putih: Wamentan Sudaryono Resmi Ditunjuk Jadi Kepala BGN Anyar, Gantikan Nanik S Deyang!
Usai Lepas Jabatan, Nanik S Deyang Kini Dibayang-bayangi Pemeriksaan Kejagung!