NAWACITAPOST.COM — Ketika palu hakim diketuk, apakah keadilan benar-benar telah tegak, ataukah ia hanya sekadar memenuhi lembaran kertas prosedur?
Pertanyaan krusial inilah yang memicu gejolak di ruang publik. Menanggapi rentetan vonis kontroversial di ranah peradilan militer, Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara dengan nada tegas dan menohok. Bagi Dominggus, hukum tidak boleh buta terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dua Tragedi, Satu Pertanyaan Besar: Di Mana Keadilan?
Sorotan tajam Dominggus bukan tanpa alasan. Ia membedah dua kasus besar yang belakangan ini mengoyak rasa kemanusiaan publik:
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI hanya diganjar hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara. Komnas HAM bersuara keras: korban belum mendapatkan keadilan utuh, dan rekomendasi pemulihan seolah menguap begitu saja.
-
Tragedi Pelajar SMP di Sumut: Nyawa seorang anak sekolah runtuh akibat penganiayaan oknum TNI, namun pelaku hanya divonis 10 bulan penjara. Sebuah keputusan yang menyisakan luka menganga dan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.
"Hukum Bukan Sekadar Prosedur Atas Kertas!"
Secara konstitusional, Dominggus menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Namun, mantan petinggi RMI NTT ini memberikan peringatan keras bahwa hukum yang sehat tidak boleh terjebak dalam formalitas belaka.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek formal dan prosedural. Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Ketika muncul persepsi ketidakadilan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tergerus," ujar Dominggus dengan lugas.
Baca Juga: Sengat Emas PORPROVSU 2026: Ketua KONI Siantar Turun Gunung Tolok Ukur Kesiapan Atlet Wushu!
Menurut pria berlatar belakang hukum ini, transparansi di tubuh peradilan militer adalah harga mati. Setiap argumentasi hukum harus gamblang dan bisa dipertanggungjawabkan di depan publik agar tidak melahirkan spekulasi liar atau mosi tidak percaya.
Korban Bukan Sekadar Angka: Tuntutan Pemulihan Total
Lebih jauh dan dramatis, Dominggus mengetuk nurani para pemangku kebijakan. Ia mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal seberapa lama pelaku mendekam di penjara, melainkan bagaimana negara merangkul korban yang hidupnya telah hancur.
-
Hak Korban: Pemulihan fisik dan psikologis.
-
Pendampingan: Pengawalan hukum yang tuntas.
-
Perlindungan Berkelanjutan: Menjamin masa depan korban dan keluarga tidak terabaikan.
Artikel Selanjutnya
Bumi Memanggil! Aksi Nyata Kota Bekasi Menjaga Masa Depan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Skandal Bendungan Margopatut Rp968 Juta: Kejari Nganjuk Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Sabtu, 12 September 2026 | 13:04 WIB Sopir Alphard Tabrak 9 Kendaraan di Surabaya Jadi Tersangka, Polisi Uji Dugaan Pengaruh Obat
Jumat, 11 September 2026 | 18:41 WIB Gulung 75 Hektare Lahan di Kubu Raya, Kebakaran HGU PT PWA Diselidiki Polisi
Jumat, 11 September 2026 | 14:17 WIB Laporan Goli Korlita di Polrestabes Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Sebut Bukti Transfer Rp150 Juta
Kamis, 10 September 2026 | 17:44 WIB Gunakan Sumpah Al-Quran, Guru Ngaji Asal Cilacap Diduga Lecehkan Puluhan Muridnya
Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIB Sabu Disembunyikan dalam Kerupuk Plompong, Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan 9 Pocket
Rabu, 9 September 2026 | 20:06 WIB Polres Tanjung Perak Sita 148,7 Gram Tembakau Sintetis di Kos Surabaya, Pemasok Diburu
Rabu, 9 September 2026 | 16:47 WIB Bongkar Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp85,2 Miliar, Jaka Jatim desak Kejati Jatim Usut Bupati hingga DPRD
Rabu, 9 September 2026 | 13:10 WIB Nama Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Terseret Dugaan Pemerasan, Aparat Diminta Bongkar Fakta
Rabu, 9 September 2026 | 13:04 WIB WNA Asal India Histeris Gegara Kena Jambret di Menteng, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 8 September 2026 | 18:50 WIB Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.
Selasa, 8 September 2026 | 17:07 WIB Heboh Penemuan Kerangka Banyuasin: Misteri Kakak Beradik Hilang 5 Tahun Terkuak
Selasa, 8 September 2026 | 15:11 WIB Perkara Taosarao laia masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Minta Tarik Ke Polda Riau
Senin, 7 September 2026 | 22:28 WIB Gagal Diselundupkan ke Rutan Surabaya, 5 Paket Kristal Putih Diduga Sabu Disembunyikan dalam Masakan
Senin, 7 September 2026 | 18:41 WIB 41 WNA Sindikat Online Scam Lintas Negara Diadili di Surabaya, Korban Ditipu hingga Jutaan Yen, Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 7 September 2026 | 18:28 WIB MAKI Jatim Siapkan 33 Berkas Dugaan Korupsi Mamin Pemprov Jatim, Dugaan Cash Back hingga Perjalanan Dinas Dibidik
Senin, 7 September 2026 | 11:28 WIB Polda Banten Bongkar Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB yang Merugikan Negara Rp8,7 Miliar
Senin, 7 September 2026 | 11:21 WIB Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Disorot, MAKI Endus Dugaan Penyimpangan hingga Puluhan Juta per Bulan
Kamis, 3 September 2026 | 19:05 WIB Memburu Pembunuh Bambang: Polisi Sebar Sketsa Wajah 2 Terduga Pelaku Kerusuhan Pejompongan
Kamis, 3 September 2026 | 15:25 WIB JAKA Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad: Jangan Hanya Janji, Rakyat Butuh Kepastian Hukum
Kamis, 3 September 2026 | 14:11 WIB
Artikel Terkait
Bumi Memanggil! Aksi Nyata Kota Bekasi Menjaga Masa Depan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Takhta, Kopi, dan Perlawanan terhadap Stigma di Istana Kadriah
DBMSDA Dobrak Kebuntuan: Proyek Krusial Siap Dieksekusi 3 Bulan Lagi, Anggaran Dipastikan Aman!
DPRD Batam 'Sembunyikan' Data Anggaran? Birokrasi Lambat, UU KIP Diduga Ditabrak!
Skandal Padangsidimpuan — Dana Bantuan Menguap, Wali Kota "Buta" Informasi, Status Wilayah Sengaja Dibolak-Balik?