Sabtu, 13 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Layanan Berbasis HAM dan Kesetaraan Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 08:08 WIB
Penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM)
Penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM)

NAWACITAPOST.COM - Hadirnya Kanwil Kemenkumham NTB di Pemkab Bima, tidak lain adalah guna mendorong penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.

Bertempat di ruang Sekda Kab. Bima. (1/3) Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga yang didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Supardan dan Kepala Sub Bidang Badan Startegi Kebijakan Indra Firmansyah beserta staf.

Bertemu langsung dengan Suwandi selaku Pj. Sekda Kab. Bima dan jajaran, Pungka menyampaikan terkait layanan publik berbasis HAM dan juga berpesan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bima, agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bima tetap memberikan kesempatan yang sama terhadap pelamar kerja disabilitas.

Baca Juga: Monitoring di Sumbawa Besar dan KSB, Kemenkumham NTB Pastikan Notaris Jalankan Kewajiban Sesuai UU

Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, “Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) hendaknya dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan konsisten sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Tahun 2021-2025. Lebih dari itu, diharapkan perusahaan-perusahanan di daerah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi saudara saudari kita penyandang Disabilitas”.

Gayung bersambut, Pj Sekda Kab. Bima Suwandi juga menyambut positif tujuan koordinasi dari Kanwil Kemenkumham NTB.

“Kami sangat antusias dan berkomitmen agar tahun ini dapat mendapat predikat Kota Kabupaten Peduli HAM. Untuk itu, kami akan sesegera mungkin memberikan arahan pada OPD di lingkup Kabupaten Bima terkait penerapan Pelayanan Publik berbasis HAM". 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini