Kamis, 4 Juni 2026

Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Imigrasi dan Rutan Bima

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 1 Maret 2024 | 16:23 WIB
Kemenkumham NTB Sambangi Imigrasi dan Rutan Bima
Kemenkumham NTB Sambangi Imigrasi dan Rutan Bima

NAWACITAPOST.COM -  Hadir di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima, Jumat (1/3) Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Kabid HAM Pungka M Sinaga yang didampingi oleh ,Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Supardan dan Kepala Sub Bidang Badan Startegi Kebijakan Indra Firmansyah beserta staf berikan penguatan terkait Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM).

Kepada jajaran Kanim Bima dan Rutan Bima, Pungka sampaikan “Kami berharap Satuan Kerja serius dalam penerapan P2HAM.

Dan tidak lupa, siapkan sarana dan prasarana yang ada di UPT khsususnya bagi kelompok rentan, misalnya rambu-rambu/tanda arah dan dibuktikan dengan laporan yang disertai dokumentasi”.

Baca Juga: Hadir di BPHN Jakarta, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Kompetensi Penyuluh dan Analis Hukum

Selain bahas P2HAM, Pungka juga sampaikan bahwa sesuai arahan Menkumham Yasonna H. Laoly dan petunjuk teknis Badan Strategi Kebijakan, penyebutan nama yang sebelumnya Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) dan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berubah nama menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) namun dasar hukumnya tetap sama.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa kualitas layanan berbasis HAM dan Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan idealnya akan berbanding lurus.

“Berikan layanan yang terbaik bagi masyarakat, terlebih pemenuhan HAM kepada saudara saudari kita yang termasuk kelompok rentan. Jika hal tersebut sudah dilaksanakan, niscaya masyarakat akan memberikan penilaian kinerja yang baik,” pungkas Parlindungan. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini