Jumat, 5 Juni 2026

Hadir di BPHN Jakarta, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Kompetensi Penyuluh dan Analis Hukum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 1 Maret 2024 | 15:53 WIB
Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Kompetensi Penyuluh
Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Kompetensi Penyuluh

NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, Kamis (29/2) Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. sampaikan akan terus mendorong diundangkannya Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan RPerpres tentang program penyusunan, monitoring dan evaluasi serta pelaksanaan kesadaran dan kepatuhan hukum kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.

Tak hanya bahas terkait kepatuhan hukum kelembagaan, BPHN dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional ini juga menyampaikan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly yang berharap pada para analis hukum dan penyuluh hukum di Kantor Wilayah untuk terus meningkatkan kompetensinya agar apa yang menjadi program kebijakan pimpinan di unit pusat dapat terlaksana dengan baik.

Dalam giat hadir langsung perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova didampingi oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Bambang Mustiko, Kasubbid FPPHD M. Amin Imran, Koordinator Penyuluh Hukum Rusmiati.

Baca Juga: Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkot Bima Dalam Penerapan Pemajuan HAM

Dalam giat ini juga, peserta mengikuti Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum yang disampaikan oleh narasumber BKN, Biro SDM Sekjen Kemenkumham serta mengikuti Forum Group Discussion (FGD).

Tentu saja Kanwil Kemenkumham NTB siap melaksanakan program BPHN yang dalam hal ini sempat disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah.

“Kedepan Kanwil Kemenkumham NTB akan terus meningkatkan dan memaksimalkan peran Penyuluh Hukum dan Analis Hukum diwilayah sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi dan membudayakan hukum dilingkungan masyarakat serta guna memberikan rekomendasi hasil analisa dan evaluasi hukum terhadap peraturan yang dibuat oleh pemangku kebijakan terkait diwilayah,” pungkas Parlindungan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini