Rabu, 24 Juni 2026

Badai Hukum di PN Cibinong: Meja Hijau Menanti Panitia Seleksi Mediator!

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 28 April 2026 | 06:27 WIB
Hans Karyose sosok mediator kawakan yang tereliminasi dalam seleksi (Istimewa)
Hans Karyose sosok mediator kawakan yang tereliminasi dalam seleksi (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Integritas sistem rekrutmen di jantung peradilan Kabupaten Bogor kini berada di titik nadir. Sebuah kemelut hukum yang dramatis pecah saat proses seleksi Mediator Non Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dituding cacat prosedur dan melampaui batas kewenangan. Bukan sekadar polemik administratif, isu ini kini meledak menjadi ancaman gugatan hukum yang siap menyeret lembaga peradilan tersebut ke meja hijau PTUN Bandung.

Prahara di Balik Ketukan Palu: Hans Karyose Melawan!

Suasana di koridor hukum Cibinong memanas setelah Hans Karyose, sosok mediator kawakan yang tereliminasi dalam seleksi tersebut, melontarkan pernyataan perang secara terbuka.

Hans menilai bahwa panitia seleksi (Pansel) telah melakukan tindakan Ultra Vires—sebuah istilah hukum untuk tindakan yang melampaui kewenangan sah yang diberikan undang-undang.

Baca Juga: Tembok Diam Di Padangsidimpuan, Skandal Miliaran Rupiah Dana Bantuan Diduga Raib dalam Senyap

"Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum ditabrak oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Surat keberatan resmi sudah di meja PN Cibinong. Mereka punya 14 hari—hitung mundur dimulai sekarang. Jika solusi konkret tidak lahir, biarkan Hakim PTUN Bandung yang berbicara," tegas Hans dengan nada bicara yang penuh penekanan saat ditemui awak media, pada Senin (27/4/2026).

Titik Api Konfrontasi: Siapa Berwenang Menguji?

Inti dari drama hukum ini adalah sebuah pertanyaan besar mengenai legalitas. Hans Karyose membongkar apa yang ia sebut sebagai "praktik ilegal" dalam uji kompetensi yang digelar PN Cibinong. Ia berargumen bahwa Pengadilan Negeri bukanlah lembaga sertifikasi.

  • Pelanggaran Hirarki Aturan: Hans menuding Pansel mengabaikan PERMA No. 1 Tahun 2016 dan SK KMA No. 108/2016.
  • Monopoli Kompetensi: Secara hukum, hanya lembaga pelatihan yang terakreditasi dan mendapat restu langsung dari Mahkamah Agung (MA) yang memiliki mandat untuk menguji dan menerbitkan sertifikasi mediator.
  • Anomali Seleksi: Pengadilan Negeri dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengadakan "seleksi ulang" atau pengujian kompetensi tambahan bagi mediator yang sudah memegang sertifikat resmi dari negara.

Baca Juga: Bantuan Sosial Diduga Menguap, Jeritan Warga Padangsidimpuan di Balik Tembok Bisu Penguasa

Benturan Argumen: "Animo Masyarakat" vs "Kepastian Hukum"

PN Cibinong sebelumnya berdalih bahwa seleksi ketat ini dilakukan demi mengakomodasi tingginya animo masyarakat dan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Ketua PN. Namun, argumen tersebut dimentahkan secara telak oleh pihak Hans.

"SK Ketua PN bukanlah 'kartu sakti' yang bisa membatalkan Peraturan Mahkamah Agung. Tingginya animo masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk menabrak regulasi yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata," ujar Hans.

Amunisi Gugatan: Menanti Putusan Bersejarah

Jika mediasi administratif ini gagal, Hans Karyose telah menyiapkan "peluru" hukum yang komprehensif untuk membidik keputusan Pansel di PTUN Bandung. Landasan hukum yang disiapkan mencakup: Dasar Hukum dan Substansi Pelanggaran yang Diduga.

Baca Juga: Guncangan di Puncak Menara Gading: Prajogo Pangestu Bertahan di Tengah Badai Amblasnya Triliunan Rupiah

  • UU No. 30 Tahun 2014: Dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 dan 18) oleh pejabat pemerintahan/peradilan.
  • PERMA No. 1 Tahun 2016: Pengabaian terhadap status mediator bersertifikat resmi.
  • UU No. 51 Tahun 2009: Dasar gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap merugikan subjek hukum.

Dunia Peradilan Menahan Napas

Kasus ini kini menjadi test case penting bagi wajah peradilan di Indonesia. Jika PTUN Bandung mengabulkan gugatan ini di masa depan, maka proses seleksi di PN Cibinong bisa dianggap Batal Demi Hukum, dan ini akan memicu efek domino bagi pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia.

Publik kini menanti dengan tegang: Apakah PN Cibinong akan melunak dan melakukan evaluasi internal, ataukah mereka akan memilih bertarung di persidangan melawan mantan peserta seleksinya sendiri? Satu yang pasti, integritas "Rumah Keadilan" di Cibinong kini sedang dipertaruhkan di bawah sorotan lampu publik yang menyilaukan.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini