Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Balikpapan Aktif Dalam Rapat Progress Pembangunan UPT Pemasyarakatan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 27 Februari 2024 | 22:49 WIB
Rutan Balikpapan Aktif Dalam Rapat Progress Pembangunan UPT Pemasyarakatan (Foto: Instagram)
Rutan Balikpapan Aktif Dalam Rapat Progress Pembangunan UPT Pemasyarakatan (Foto: Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Agus Salim, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan, kembali aktif berpartisipasi dalam rapat progress pelaksanaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yang diadakan pada Selasa (27/2) di Hotel Sahid Jakarta.

Acara tersebut dihadiri langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, yang dalam paparannya membagikan berbagai kiat untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Fidusia

Beberapa poin penting yang disoroti termasuk segera melakukan permintaan Penetapan Anggaran Kas (POKMIL) berdasarkan tahapan lelang, menyusun strategi percepatan dalam pelaksanaan pembangunan, melaksanakan mitigasi risiko, dan bila terjadi perubahan volume atau item pekerjaan, dokumen perencanaan harus segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Selain itu, Sesditjenpas juga secara cermat memeriksa kemajuan pembangunan setiap UPT pemasyarakatan secara individual, memungkinkan diskusi terkait kendala-kendala yang mungkin timbul di lapangan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Kehumasan ' What’s Up 2024'

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyambut baik inisiatif rapat progress ini sebagai langkah konkret dalam memastikan pembangunan UPT Pemasyarakatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pihak terkait, diharapkan proses pembangunan ini dapat berlangsung lebih efisien dan efektif, demi kepentingan masyarakat dan sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini