“Harus dibuka terang benderang. Libatkan semua pihak, termasuk kepala daerah sebelumnya, agar jelas duduk perkaranya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat wajib untuk dilaksanakan. Namun, mekanisme pembayaran tetap harus melalui persetujuan DPRD karena bersumber dari APBD.
“Putusan hukum harus dihormati. Tapi proses penganggaran juga harus sesuai aturan, melalui DPRD,” tegasnya.
Situasi ini memperlihatkan tarik ulur antara kewajiban hukum yang bersifat mutlak dengan mekanisme politik anggaran yang membutuhkan persetujuan legislatif. Di tengah kondisi tersebut, PT Unicomindo berharap ada langkah konkret dari Pemkot untuk mengakhiri polemik yang berlarut.
“Yang kami minta sederhana: jalankan putusan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkas Robert.
Dengan nilai kewajiban yang berpotensi terus meningkat akibat faktor kurs dan akumulasi kerugian, publik kini menunggu ketegasan Pemkot Surabaya—apakah akan patuh pada putusan hukum, atau terus bersembunyi di balik alasan prosedural. ***