Kamis, 4 Juni 2026

Bea Cukai Sumatera Utara Sita 1.712.524 Batang Rokok Ilegal

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2019 | 13:20 WIB
Medan, NAWACITA- Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung, satuan kerja di wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, juga menggagalkan penyelundupan 683 pakaian bekas senilai Rp 1,36 miliar.

“Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan pada Kamis (4/7) bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Padang Sidempuan. Dari operasi kali ini kami berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia, Selasa (16/7).

Modus rokok ilegal pada tangkapan itu berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari kasus rokok illegal itu, total kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas. Aksi tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung.

“Penindakan dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Tunas Flora oleh tim didapati 683 pakaian bekas (ballpress) dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” jelas Oza.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini