Bekasi, NAWACITA - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik wajib dilaksanakan dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Aset BMN seperti tanah, bangunan, dan kendaraan sangat menentukan penyelenggaraan kinerja organisasi. Karena itu, para kepala satuan kerja (satker) harus memiliki kepedulian terhadap pengelolaan BMN. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Wisnu Nugroho Dewanto dalam penutupan kegiatan Pemutakhiran Data BMN dan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Kemenkumham Semester 1 Tahun 2019.
"Saya pikir yang paling penting adalah adanya kemauan untuk peduli terhadap kepemilikan BMN kita," ujar Wisnu, Selasa (16/07). Wisnu melanjutkan bahwa kepala satker memangku dua tanggung jawab, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Kedua tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan dengan seimbang.
Kepedulian terhadap pengelolaan BMN diwujudkan melalui fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) dari para kepala satker. Wasdal tidak hanya melalui pelaporan dalam aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), tetapi juga melalui verifikasi dokumen pendukung bahkan terjun secara langsung ke lapangan. Dengan demikian, laporan yang diberikan dapat memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang pengelolaan BMN di tiap satker.
Lebih lanjut, dalam arahan penutupannya Wisnu berkata kegiatan pemutakhiran data BMN dan rekonsiliasi data laporan keuangan telah selesai dengan baik. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penyusunan laporan keuangan Kemenkumhan tahun 2019.
"Yang artinya proses pemutakhiran data serta penyusunan CAL (catatan atas laporan) BMN dan CAL Keuangan sudah dilaksanakan dengan baik. Saya berharap agar apa yang kita lakukan dan hasilkan dalam kegiatan ini akan berdampak positif terhadap penyajian laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2019," ucap Wisnu di Hotel Harris Bekasi.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB