Jakarta, NAWACITA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) memvonis Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Ia juga diwajibakan membayar Rp 200 juta subsider 2 bulan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua Bambang Hermanto.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Muhammad Ramadhan terbukti menerima suap sebesar Rp 180 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Ramadhan didakwa bersama-sama menerima suap dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
Menurut majelis hakim, uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui Arif Fitriawan. Arif merupakan seorang advokat.
Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Ramadhan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 2 September 2026 | 19:38 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:14 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:12 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 17:00 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 16:55 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:26 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:03 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:26 WIB