NAWACITAPOST.COM - Kepala Seksi Intaltuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Bangun Ibnu Setiaji, beserta jajarannya pada Senin (26/2) mengikuti secara virtual kegiatan Internalisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0098.GR.01.01 pada tanggal 22 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
Baca Juga: Biro SDM Kemenkumham RI Lakukan Monitoring dan Pembinaan Pegawaian Lapas
Kegiatan internalisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terkait dengan tata cara pemberian SKIM yang baru sesuai dengan Permenkumham 13 Tahun 2023.
Baca Juga: Resmi Berbadan Hukum, Pengurus Koperasi Pengayoman Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Dilantik Kepala Dinas Koperasi
Kepala Seksi Intaltuskim, Bangun Ibnu Setiaji, menyampaikan bahwa dengan mengikuti kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dapat memahami dan menerapkan aturan baru terkait dengan pemberian SKIM dengan baik.
"Diharapkan dengan internalisasi ini, para pegawai Imigrasi Balikpapan dapat memahami dengan baik aturan terbaru mengenai SKIM guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Bangun Ibnu Setiaji.
Artikel Terkait
3 Tahun Mengabdi Bupati Blitar, Dorong Pelayanan Publik Inovatif dan Berbasis Digital
Buka Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIHN, Kakanwil Harapkan Keaktifan Pemegang Tusi di Bidang Hukum
Detik-detik Tergulingnya Rezim Jokowi
Adu Penampilan Serba Hitam, Jungwoo, Jeno, dan Doyoung NCT Memukau Milan Fashion Week 2024
Biro SDM Kemenkumham RI Lakukan Monitoring dan Pembinaan Pegawaian Lapas