Pangkajene, NAWACITA - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Pangkep Junaedi (40), divonis 15 tahun penjara.
Junaidi membunuh Jamaluddin, di persawahan Kampung Jennae Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, pada 11 Desember 2018.Korban Jamaluddin, merupakan warga Tinumbu, Makassar.
"Putusanya sudah dibacakan. Terdakwa divonis 15 tahun penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri Pangkep, Andi Imran , Sabtu (17/6/2019).
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada pergerakan selama sidang. Mereka nampak tabah dan ikhlas menerima putusan," ujar Andi Imran
Putusan dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena, dan Hakim Anggota Abd Hakim, dan Sri Wijayanti.
Usai putusan, terdakwa langsung dibawa kembali ke ruang tahanan Pidana Umum (Pidum).
Begitupula keluarga korban, mereka langsung menuju mobilnya, dan menolak untuk diwawancarai.
Sekedar diketahui, JPU menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pangkep.