Kamis, 4 Juni 2026

BNNP dan Polda Kepri Sita Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 36 Kilo Gram

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 1 Juni 2019 | 11:48 WIB
Batam, NAWACITA- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau akhirnya menetapkan 8 tersangka  yang diamankan petugas. Para tersangka tersebut di antaranya beinisial MF, FH, AS, EA, SS, PS, NH dan JS.

Brigjen Richard M Nainggolan mengatakan Bahwa upaya pengungkapan narkotika ini kerja sama antara BNNP Kepri dan Polda Kepri. Di mana pengungkapan ini pada tanggal 25 Mei 2019 berhasil ditangkap di sebuah rumah,Jumat (31/5).

Total delapan orang yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia (WNI). Richard mengatakan, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.

Kemudian delapan orang tersangka  ,disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

Delapan tersangka yang diduga kerap beroperasi di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, itu ditangkap di Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, pada 25 Mei 2019. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus ship to ship atau memindahkan narkotika dari kapal ke kapal pelaku yang berpura-pura sebagai nelayan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka menyembunyikan narkotika itu dalam bungkusan teh China. Mereka kemudian kembali menyembunyikan paket sabu-sabu itu ke dalam speaker aktif berukuran besar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan para nelayan lain yang ada di pinggir Pantai Tanjung Balai Karimun.

Delapan Para tersangka yang membawa Narkotika jenis sabu 26 kilogramG tersebut di jerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini