NAWACITAPOST.COM - Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim , Heri Azhari, pada Rabu (31/01/2024) melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Kegiatan itu dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev), sekaligus pengawasan, pengendalian, serta penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan bagi seluruh Pegawas di Rutan Samarinda.
Kedatangan Heri disambut hangat oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya Adi beserta Pegawai Rutan Samarinda.
Baca Juga: 1 Orang WBP Rutan Samarinda Bebas Melalui Restorative Justice
Dalam kunjungan ini, Heri tampak memfokuskan perhatiannya pada keadaan Rutan Samarinda, baik dari segi pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kondisi fasilitas di dalamnya.
Heri Azhari secara langsung melakukan inspeksi ke berbagai area mulai dari ruangan Pelayanan Tahanan, bagian P2u, area Klinik hingga blok wanita.
Selain itu, Heri menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya untuk memantau kinerja petugas dan kondisi fisik Rutan Samarinda, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga standar pelayanan dan kualitas keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Petugas KPPS Rutan Samarinda Ikuti Bimtek
Dalam kesempatan yang sama, Karutan Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya Adi menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan bapak Kadivpas dalam rangka Monitoring dan Evaluasi di Rutan Samarinda.
Pras mengungkapkan bahwa Jajaran Rutan Samarinda akan terus berkomitmen dalam bekinerja secara Optimal untuk Kemajuan Rutan Samarinda.
Artikel Terkait
Mendekati Pelaksanaan Pemilu, Rutan Samarinda Kembali Lakukan Koordinasi Bersama KPU
Keluarga WBP Rutan Samarinda Lakukan Pendaftaran Secara Online
Rutan Samarinda Laksanakan Kegiatan Pengajian Rutin Khusus Yang Beragama Islam
Sukseskan Pemilu 2024, Petugas KPPS Rutan Samarinda Ikuti Bimtek
1 Orang WBP Rutan Samarinda Bebas Melalui Restorative Justice