NAWACITAPOST.COM - Dua orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda yang berada di Rutan Kelas IIA Samarinda melepas status tahanannya dan berakhir dengan jalan damai melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif). Sabtu (16/09/2023)
Wbp yang mendapatkan Keadilan Restoratif itu adalah pria bernama Muhammad Adrian bin Jamal (25 tahun) yang sebelumnya dijerat pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Petugas KPPS Rutan Samarinda Ikuti Bimtek
Warga binaan yang mendapatkan Restorative Justice berdasarkan *NO. PRINT-458/O.4.11.3/Eoh.2/01/2024 sekitar pukul 10.00 Wita
Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah
1. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Perdamaian telah terlaksana sebagaimana pada tanggal yang sudah tertulis setelah pelaksanaan tahap II sehingga masih memenuhi tanggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restorative Justice.
4. Keterangan dari tokoh masyarakat yang mendukung agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Karutan Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kasubsi Pelayanan Prasetya Adi mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang turut serta membantu jalannya proses Restorative Justice ini sampai selesai.
Baca Juga: Rutan Samarinda Laksanakan Kegiatan Pengajian Rutin Khusus Yang Beragama Islam
“Saya berterimakasih kepada penyidik Kepolisian, Kajari Samarinda, dan Bapas Samarinda serta semua pihak yang turut berperan,” kata Prasetya.
Artikel Terkait
Perwakilan Lapas Tenggarong Ikuti Penguatan SDP di Rutan Samarinda
Mendekati Pelaksanaan Pemilu, Rutan Samarinda Kembali Lakukan Koordinasi Bersama KPU
Keluarga WBP Rutan Samarinda Lakukan Pendaftaran Secara Online
Rutan Samarinda Laksanakan Kegiatan Pengajian Rutin Khusus Yang Beragama Islam
Sukseskan Pemilu 2024, Petugas KPPS Rutan Samarinda Ikuti Bimtek