Jumat, 5 Juni 2026

Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:45 WIB
Sidang lanjutan sengketa wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya, Senin (29/1/2024) (Nawi)
Sidang lanjutan sengketa wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya, Senin (29/1/2024) (Nawi)

Notaris Ferry mengungkapkan bahwa dirinya sudah membacakan seluruh perjanjian pengelolaan dan kedua belah pihak setuju dan menandatangani perjanjian,
“Sudah dibacakan, dan setuju dan tugas saya sebagai Notaris sudah selesai,” jawab Ferry saat ditanya apakah semua pihak setuju atas draf akhir yang dijadikan perjanjian

Pengacara dari Ellen Sulistyo diberi kesempatan bertanya, dan bertanya terkait Effendi mengenai hak 30 tahun, dijawab Ferry berdasarkan MoU dan SPK.
“SPK ingat gak berlaku berapa lama ?,” tanya pengacara dari Ellen, dijawab Ferry periodesasi 5 tahun. “Dari 2017 hingga 2022,” jawab Ferry. “Bapak tahu terkait SPK akan berakhir ?,” tanya Pengacara lagi. “Saya lihat dari bulan dan tahun,” jawab Ferry.

Baca Juga: KPKNL Mangkir di sidang Wanprestasi Resto Sangria, Hakim: Kami akan Panggil lagi
Usai sidang, Effendi menyampaikan bahwa dia ingin membatalkan perjanjian karena Ellen baru menyatakan keberatan didepan Notaris, padahal sebelum nya sudah sepakat. “Belum apa – apa sudah langgar komitmen,” ujar Effendi.

“Sidang hari ini, pengacara Yafet diawal sidang sudah menunjukan 7 bukti tambahan pada Majelis Hakim, salah satunya chat pesan Whatsapp bahwa draf dikirim Ellen Sulistyo ke saya. Bukti dan pernyataan saksi Ferry menjadi bantahan atas kesaksian saksi Novi bahwa yang membuat draf adalah saya,” terang Effendi.

Menurut Effendi, tentang informasi bahwa ia melakukan bujuk rayu ke Ellen Sulistyo untuk bekerja sama, hal itu dibantah Effendi bahwa informasi itu tidak benar dan fitnah.

“Namun justru Ellen lah yang menghubungi saya selama 5 hari namun baru saya temui setelah Ellen “menyanggong” saya di Andika Room, the Pianoza,” terang Effendi.

Dan ada konfirmasi dari Ellen mengenai draf yang telah di rubah oleh Notaris Ferry dengan mencantumkan MoU dan SPK dengan Kodam, hal ini disampaikan oleh Effendi dan dijawab oleh Ellen dengan chat ” Ya Noted paham.”

“Artinya dari awal Ellen sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya,” terang Effendi.

Dari keterangan saksi Ferry dan bukti tambahan chat Whatsapp setidaknya ada 4 poin yang terlihat dalam persidangan gugatan wanprestasi hari ini. Pertama, yang membuat draf awal adalah Ellen Sulistyo bukan Effendi.

Kedua, selama proses notarial yang sering protes adalah Ellen Sulistyo terlihat adanya beberapa renvoi.

Ketiga, Effendi minta dibatalkan tandatangan akte perjanjian akan Tetapi Ellen minta dilanjut.

Keempat, Ellen Sulistyo sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton dengan Kodam, terbukti saat tandatangan akte perjanjian pengelolaan tidak ada protes terkait hal itu.

Perlu diketahui, CV. Kraton Resto melakukan Kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza dengan Ellen Sulistyo yang memiliki restoran Kayanna. Dalam perjalanan kerjasama Ellen Sulistyo dianggap tidak mematuhi perjanjian antara lain, hanya sekali memberi profit sharing sebesar Rp. 60 juta dan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya melalui CV. Kraton.

Dengan dasar tidak membayar PNBP akhirnya Kodam menutup gedung restoran dengan pagar seng.

Hal itu membuat heran CV. Kraton padahal telah memberikan jaminan pembayaran PNBP berbentuk emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi tanggal 12 Mei 2023 gedung megah yang dibangun CV. Kraton menghabiskan anggaran Rp.10 Miliar lebih dipagarai seng, dan operasional restoran terhenti.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini