Saksi mengakui hanya berdasarkan yang didengarnya saja dari Ellen Sulityo, padahal seharusnya saksi fakta berdasarkan yang dilihat dan atau mengetahui sendiri suatu peristiwa, bukan berdasarkan pendengaran dan cerita dari orang lain.
Baca Juga: Meski Dipagar pihak Kodam, Yafeti Sebut Restauran Sangria Secara Hukum Milik CV. Kraton Resto
Kelucuan diawal sidang, ada hal yang menggelitik terlontar dari Priyono Ongkowijoyo kuasa hukum Ellen Sulistyo, karena menyoal keberatannya terkait saksi Ferry Gunawan sebelumnya telah diwawancari oleh media, yang di jawab sama anggota Majelis Hakim tidak pada tempatnya pernyataan itu dilontarkan di sidang, sidang dilanjutkan.
Saat Yafet bertanya tentang MoU dan SPK, apakah dimasukan dalam draf perjanjian, saksi Ferry menjawab, “Ya dimasukan dan ada dalam beberapa pasal dimasukan.” Terkait perjanjian, Yafet mempertanyakan apakah perjanjian pengelolaan tersebut sudah dibacakan dan dijelaskan kewajiban para pihak? Dan ditandatangani oleh Ellen Sulistyo dan Effendi.
“Saya bacakan dan jelaskan, setelah saya bacakan saya bertanya apakah ada keberatan, ketika pembacaan sempat terjadi perdebatan terkait sharing Profit yang mana Ellen Sulistyo sudah sepakat di angka 75 juta namun minta direvisi menjadi 50 juta. Pak Effendi menyampaikan ga mau gapapa, perjanjian batalkan saja,” jawab Ferry.
Baca Juga: Saksi Pdt. Novi akui, Ellen Sulystio ingin bayar kewajibannya kepada Kraton Resto
“Ada perdebatan Apa ?. Apakah 75 juta ditawar Ellen 50 juta pak Effendi keberatan dan mau batalkan ?,” tanya Yafet, dijawab Ferry “Betul. Tapi Ellen tetap ingin meneruskan perjanjian, akhirnya setelah ditengahi oleh istri pak Effendi ada sepakat di 60 juta.”
“Dalam perjanjian dari draf yang sudah final ada keberatan dari Ellen Sulistyo dan ada beberapa klausual yang direnvoi ?,” tanya Yafet. “Ya ada dan dicantumkan dalam minuta akte,” jawab Ferry sambil menunjukkan bukti minuta didepan Hakim.
Tapi pihak kuasa hukum Ellen sempat menolak Notaris menunjukan minutanya. Tentang dalam perjanjian pengelolaan Tergugat II sebagai Direktur, padahal komanditer pada CV. Kraton Resto, Ferry menerangkan ada surat kuasa dari Fifie sebagai direktur ke Effendi.
Baca Juga: KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto
"Bahwa pak Effendi bisa bertindak sebagai direktur dan diberi mandat sebagai direktur,” jawab Ferry sambil berkata lagi bahwa semua pihak sudah membaca atau dibacakan isi perjanjian dan tidak mempermasalahkan hal itu dan sepakat, sehingga ditandatangani bersama, dan perjanjian sudah clear.
Terungkap dalam persidangan, bahwa saksi Ferry mengungkapkan dirinya tidak kenal pendeta Novi Irawati saksi dari Ellen Sulistyo. hanya tahu dan sekali saja ketemu Pendeta Novi dan tidak membahas terkait perjanjian pengelolaan.
“Ketemu sekali ada bu Ellen, Novi, pak Effendi dan istrinya bertemu di Sangria, tidak pernah bahas perubahan perjanjian, lebih bahas MoU Kodam dan periodesasi, kita berusaha menemukan titik temu,” jawab saksi Ferry.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Arief Nuryadin kuasa hukum Penggugat menanyakan ke saksi apakah pernah mengatakan draf perjanjian dibuat oleh Effendi dan dijawab tegas, “Tidak pernah !”.
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan
Meski Dipagar pihak Kodam, Yafeti Sebut Restauran Sangria Secara Hukum Milik CV. Kraton Resto
Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
KPKNL Ajukan Bukti Menyetujui Pemanfaatan Lahan kepada CV Kraton Resto
Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi
Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Saksi Pdt. Novi akui, Ellen Sulystio ingin bayar kewajibannya kepada Kraton Resto