Minggu, 19 Juli 2026

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penghargaan Pada 5 OBH Berkinerja Baik dalam Memberikan lahyanan bantuan Hukum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 09:34 WIB
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024  (Kemenkumham  Sulsel)
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 (Kemenkumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 Dan Perjanjian Kinerja Dirangkaikan Dengan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kegiatan digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Sulsel, Rabu(24/1).

Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengatakan, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah terlaksana dengan baik di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun kegiatan bantuan hukum tersebut belum dilaksanakan secara merata oleh seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.

“Tentunya kita terus mendorong OBH untuk memberikan pelayanan bantuan hukum pada Masyarakat miskin tanpa adanya diskriminasi. Kita inginkan semua Masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat tercover,” ujar Liberti Sitinjak.

Baca Juga: Deteksi Dini Kerawanan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Keamanan Tembok dan Brandgang Rutan Watansoppeng

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan Pelaksanaan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2023 telah terlaksana dengan baik dimana telah dilakukan penanganan perkara litigasi sebanyak 928 perkara dan pelaksanaan kegiatan non litigasi sebanyak 197 kegiatan.Total Pagu Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 3.080.490.000., dengan total penyerapan sebesar 99,90% sehingga Kanwil Sulsel mendapatkan peringkat I dengan kategori Anggaran Besar.

Harapan kakanwil tahun 2024 ini OBH yang terakreditasi dapat meningkatkan penanganan bantuan hukum litigasi dan kegiatan non litigasi

Kakanwil juga berharap agar 30 (tiga puluh) Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi, yakni terdiri dari 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi A, 4 (empat) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi B, dan 24 (dua puluh empat) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi C yang telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 ini agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana yang telah tercantum di dalam Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024 dan Perjanjian Kinerja pada masing-masing Organisasi Bantuan Hukum.

Baca Juga: Kanwi Kemenkumham Sulsel Lakukan Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian 33 TKA di PT. BMS

Adapun Untuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperoleh Total Pagu Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2024 sebesar Rp.2.901.490.000,- dengan pagu Anggaran Litigasi sebesar Rp.2.400.000.000,- dan pagu Anggaran Non Litigasi Sebesar Rp.501.490.000,-

Sebelummnya dalam laporannya, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan kegiatan ini adalah sebagai langkah awal dan dasar dalam Proses pemberian layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, yang secara otomatis menjadi aturan yang mengikat bagi masing-masing Organisasi Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum dan penggunaan anggaran bantuan hukum tahun 2024.

Kemudian Pelaksanaan Rapat Kerja bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum pada tahun 2023 untuk itu Organisasi Bantuan Hukum yang memberikan layanan terbaik akan diberikan apresiasi penghargaan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Penyuluhan Hukum Menjaga Netralitas Aparat Pemerintah Dalam Pemilu 2024

“ Pemberian penghargaan kepada Organisasi Bantuan Hukum diberikan kepada 5 OBH terbaik berdasarkan pada 3 kriteria yakni : Penyerapan Anggaran, Hasil Monev, dan Kesesuaian Standar Layanan Bantuan Hukum yang meliputi Penanganan kasus perdata dan pidana, keaktifan dan kesesuaian dokumen pencairan, up date data OBH dan Fasilitas Kantor, pelaksanaan Starla dan Stopela,” ungkap Andi Haris

Kelima OBH yang menerima penghargaan tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa Bantaeng Berkinerja Baik I dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Berkinerja baik II, Yayasan rumah Hukum Lasinrang Berkinerja Baik III, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara Berkinerja Baik IV dan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Watansoppeng berkinerja baik V.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB