Minggu, 19 Juli 2026

Penuhi Syarat Pengajuan Integrasi, WBP Lapas Samarinda Jalani Tes Urine dan Sidang TPP

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:43 WIB
Lapas Samarinda Jalani Tes Urine dan Sidang TPP
Lapas Samarinda Jalani Tes Urine dan Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda menjalani tes urine pada Kamis (25/1/2024) di Klinik Lsamda Medika. Masing - masing warga binaan tersebut menyerahkan urine sebagai sample pemeriksaan.

“Sejumlah warga binaan ini menjalani tes urine sebagai syarat wajib untuk mengikuti sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan),” ungkap Pariadi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Samarinda.

Menurutnya, untuk mengikuti sidang TPP, warga binaan harus bersih dari narkoba, dan bersih dari pelanggaran tata tertib yang berlaku.

Baca Juga: Sidak Malam, Kadivpas Kaltim Pastikan Situasi Lapas Samarinda Aman dan Tertib

“Alhamdulillah semua warga binaan yang akan melaksanakan sidang TPP siang nanti hasilnya negatif, tidak ada ditemukan konsumsi narkoba,” ucap Pariadi.

Kalapas Samarinda Hudi Ismono menyebut pelaksanaan tes urine tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.

“Mereka wajib menjaga tingkah laku, mematuhi aturan, sehingga hak juga pasti akan diberikan,” ucap Hudi.

Baca Juga: Pelaksanaan Apel Pagi dengan Khidmad Lapas Samarinda

Hudi juga mengatakan bahwa pelaksanaan tes urine sebagai syarat wajib sidang TPP merupakan salah satu tindak lanjut arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.

Sementara itu, Sidang TPP merupakan sidang yang menentukan layak tidaknya seorang warga binaan mendapatkan hak integrasi, baik itu CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), maupun CMB (Cuti Menjelang Bebas) dilaksanakan setelah pelaksanaan tes urine.

"Lapas Kelas IIA Samarinda selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari," tutur Hudi Ismono.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB