Minggu, 19 Juli 2026

Saksi Pdt. Novi akui, Ellen Sulystio ingin bayar kewajibannya kepada Kraton Resto

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 23 Januari 2024 | 15:01 WIB
Situasi sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria di Pengadilan negri Surabaya, Senin (22/1/2024) (Nawi)
Situasi sidang lanjutan kasus wanprestasi Resto Sangria di Pengadilan negri Surabaya, Senin (22/1/2024) (Nawi)

Dalam persidangan Novi sempat menyatakan bahwa Resto Sangria mengalami rugi dan dia mengetahuinya, karena seringkali datang ke Sangria untuk mendoakan secara khusus.

Yafeti Waruwu SH MH kembali bertanya pada Saksi, kalau Sangria merugi, kenapa Ellen Sulisyto masih membayar karyawan dan lain-lainnya. Bisa saksi menjelaskannya ?

"Ada subsidi silang," kata Ellen Sulistyo yang ditirukan oleh saksi Novi waktu di persidangan memberikan keterangannya.

Lagi-lagi, Yafeti SH bertanya pada saksi, apakah saksi tahu bahwa pemasukan Resto Sangria sekitar Rp 400 juta per bulan ?

"Ellen tidak pernah mengenai hal itu pada saya. Namun, setahu saya, ada surat pembatalan setelah terjadi penutupan," jawab saksi.

Jawaban saksi dirasakan janggal oleh Yafeti SH , kenapa Ellen tidak mengajukan pembatalan pada bulan kedua saja ?

Saksi tidak bisa menjawab pertanyaan itu dan hanya berkilah, bahwa Ellen Sulistyo siap membayar (tagihan-tagihan-red), tetapi belum tahu nilainya. Padahal, di Grup WA Sangria ada tagihan-tagihan semuanya.

"Saya tidak tahu dan tidak sampai ke situ,"jawab saksi.

Atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Novi ini, sebenarnya Yafeti Waruwu SH MH keberatan, karena saksi hanyalah sebagai penasehat rohani. Tetapi, cerita yang disampaikan di persidangan, justru di luar nalar.

"Apakah benar saksi ini sudah dibriefing (oleh Ellen Sulistyo-red) atau apa ?," kata Yefeti Waruwu SH, MH bertanya pada majelis hakim.

Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudar SH langsung memberikan respon. "Saksi fakta, memberikan keterangan atas apa yang dialami dan didengar. Kalau keberatan, akan dicatat," ucap Hakim Ketua Sudar SH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fifie Pudjihartono (Penggugat), yani Arief Nuryadin SH bertanya pada saksi, apakah mengerti perihal kerjasama manajemen pengeolaan resto Sangria , yang membahas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ellen ?

"Saya tidak tahu dan mengerti soal itu Pak," jawab saksi singkat saja.

Kini giliran, saksi Leny ditanyai oleh Yafeti Waruwu SH MH mengenai apakah pernah ditunjukkan oleh Ellen Sulistyo mengenai MoU, SPK dan surat dari kodam ?

"Ya, saya pernah ditunjukan surat-surat itu oleh Bu Ellen," jawab saksi yang tidak tahu detil isi surat tersebut.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB