"Jadi tolong untuk Kades Sahari jangan menyalahgunakan wewenang, dan segera copot Kasun Wahyu Setiawan karena sudah bukan Kasun yang resmi alias tidak sah," ungkapnya.
Santoso menegaskan bahwa, untuk Wahyu Setiawan kalau masih memaksakan untuk berdinas, bisa terjerat hukum pidana, sebab diduga melakukan korupsi dengan terima gaji dan mengelola bengkok.
Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
"Berarti dia (Wahyu Setiawan red) menikmati anggaran dan menguasai aset yang bukan haknya, sementara dirinya sudah bukan siapa-siapa," tegasnya.
Ditempat terpisah kuasa hukum Andri Setiyawan Firman Adi Soeryo Bhawono ketika diwawancarai dikantornya mengatakan bahwa, gugatan sudah jelas mulai dari PTUN hingga ke PTTUN dan MA sudah jelas bahwa dimenangkan oleh kliennya yakni Andri Setiyawan.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa dasar aturan yang dibuat dasar untuk melakukan gugatan sudah dicabut, kenapa pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa seluruh Kabupaten Nganjuk kok masih menggunakan Perda nomor 3 tahun 2022, dan Perbup nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa," kata Firman Adi Soeryo Bhawono dikantornya pada Jum'at (12/1/2024) malam.
Baca Juga: Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Firman Adi Soeryo Bhawono menambahkan bahwa, seandainya mengacu pada putusan MK tahun 2015, pasal-pasal yang ada pada Perda maupun Perbup seharusnya disesuaikan.
"Sementara pada Perda dan Perbup dimaksud tidak disesuaikan sehingga ini merupakan lex specialis, disitu juga sudah tertera, ada beberapa jabatan perangkat Desa yang khusus seperti contoh Imammudin harus seorang laki-laki dan hafal Al-Qur'an," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Firman kepada wartawan Nawacitapost.com.
Lanjut Firman berkata bahwa, untuk Kasun atau Kamituwo mengharuskan berdomisili di wilayah tersebut saat mendaftarkan diri hingga tes seleksi dan pelantikan.
Baca Juga: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat: Putusan PTUN Perlu Dikoreksi
"Khusus untuk Kasun atau Kamituwo ini panitia sudah menyalahi aturan, dengan dasar mengapa meloloskan satu calon dari Dusun lain, itulah dasar yang kita pakai untuk melakukan gugatan, mestinya dengan putusan PTUN maupun PTTUN Surabaya yang sudah Inkracht, seharusnya pihak Kades sebagai Pemerintahan yang paling akhir ditingkat Desa, dan paling rendah taat dan patuh terhadap peraturan pemerintah dan hukum," papar Firman.
Masih tetap bersama Firman, kalau Kades Sahari tidak melaksanakan isi putusan tersebut maka juga bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang.
"Kalau ini tidak segera dilaksanakan kami juga akan mengambil beberapa langkah, yang pertama akan melaporkan unsur pidananya, karena tidak mengindahkan putusan pengadilan, yang kedua kita mohonkan eksekusi terhadap putusan PTTUN Surabaya," pungkas Firman.(Skr/Sin)
Artikel Terkait
Perangkat Desa Menang Sidang Gugatan PTUN, Kades Umbu IdanotaeTidak Menghiraukan Putusan PTUN Medan
Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat: Putusan PTUN Perlu Dikoreksi
Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk
Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya